Bagi anggota senior RAPI kata MUSWIL tidak lagi terdengar asing di telinga mereka. Begitu mendengar kata MUSWIL, maka yang ada di benak mereka adalah sebuah kegiatan rapat anggota untuk melakukan pemilihan ketua dan pengurus baru. Jika mereka menjawab seperti itu, bukan merupakan hal yang salah bukan? Namun, tidak sedikit juga diantara anggota RAPI (terutama yang masih yunior) yang belum mengerti banyak tentang apa itu MUSWIL, kenapa tidak MUSDA atau kenapa namanya bukan MUSKAB?
Ya, setiap organisasi tidak terkecuali organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), mempunyai jenjang kepengurusan sendiri-sendiri dari level nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan atau bahkan ada juga yang sampai level desa.
Struktur Organisasi RAPI berdasarkan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 terdiri dari:
- RAPI Nasional, dengan tanggung jawab dan wilayah kerja tingkat nasional
- RAPI Daerah, dengan tanggung jawab dan wilayah kerja tingkat provinsi
- RAPI Wilayah, dengan tanggung jawab dan wilayah kerja tingkat kabupaten, dan
- RAPI Lokal, dengan tanggung jawab dan wilayah kerja tingkat kecamatan/gabungan kecamatan.
Kemudian, jika berbicara tentang kekuasaan dalam organisasi RAPI, maka kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah, baik itu musyawarah organisasi maupun musyawarah luar biasa.
Karena musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi, maka dalam memilih kepengurusan pun menggunakan Musyawarah.
Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih kepengurusan tingkat nasional, Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih kepengurusan tingkat provins, Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk memilih kepengurusan tingkat kabupaten, dan Musyawarah Lokal (Muslok) untuk memilih kepengurusan tingkat kecamatan/gabungan kecamatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepengurusan dalam organisasi RAPI meliputi dua institusi yaitu Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi (DPPO) dan Pengurus, tentunya masing-masing nama diselaraskan dengan jenjangnya masing-masing. Misal, untuk level nasional struktur kepengurusannya disebut dengan Kepengurusan Nasional, level provinsi disebut Kepengurusan Daerah, level kabupaten disebut dengan Kepengurusan Wilayah dan level kecamatan disebut Kepengurusan Lokal.
Jadi, sekarang bisa lebih mudah dimengerti mengapa disebut MUSWIL. Tentu saja dalam MUSWIL pun banyak tata tertib yang harus dijalani, disepakati, ditetapkan menjadi sebuah keputusan dalam Sidang-Sidang Paripurna MUSWIL. Demikian juga dengan Kepengurusan Wilayah, kepengurusan tidak dipilih oleh satu orang Ketua Terpilih dalam MUSWIL tetapi dipilih oleh sebuah Tim Formatur dan disahkan atau ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Paripurna MUSWIL.
Baik sedulur, itu hanya gambaran dan penjelasan sederhana dan jika ingin mengetahui lebih banyak bias membaca AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) RAPI terbaru. Selamat ber MUSWIL dengan PO yang terkini agar kepengurusan menjadi lebih valid (10/03/2023/JZ11SDJ).