Guna mendukung VISI RAPI yaitu Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional, tentunya yang harus dijadikan fondasi adalah validitas kepengurusan organisasi pada semua tingkatan baik nasional, daerah (provinsi), wilayah (kabupaten) hingga lokal (kecamatan/gabungan kecamatan). Pembentukan kepengurusan yang selaras dengan AD/ART RAPI dan Peraturan Organisasi (PO) RAPI akan membantu kelancaran kinerja organisasi.
RAPI Wilayah 1113 Kabupaten Pemalang pada tanggal 5 November 2023 telah menyelenggarakan Muswil VIII dan menghasilkan sebuah Kepengurusan RAPI Wilayah 1113 Kabupaten Pemalang Masa Bhakti 2023-2027 yang telah disahkan melalui Keputusan RAPI Daerah 11 Provinsi Jawa tengah. Ada tiga komponen dalam kepengurusan yaitu Dewan kehormatan, Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Wilayah (DP2OW), dan Pengurus Wilayah (dibantu tiga Bagian). Pada postingan kali ini Admin akan menyajikan dua komponen saja yaitu DP2OW dan Pengurus Wilayah termasuk Bagian-bagian.
Yang diharapkan seluruh anggota adalah kinerja segenap anggota kepengurusan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dan tidak sekedar terpampang nama atau menitipkan nama untuk kepentingan individu.